PSE Bandel Diblokir, Kominfo: Untuk Melindungi Masyarakat dan Kedaulatan Digital Indonesia
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 19:21 WIB
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kamsong membeberkan tiga alasan melakukan pemblokiran terhadap PSE bandel. Foto/TangkapanLayar
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah penyelenggara sistem elektronik ( PSE ). Langkah pemblokiran sebagai upaya Kominfo melindungi masyarakat dan kedaulatan digital Indonesia.
Baca juga: PayPal Terdaftar di PSE, Ini Tanggapan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kamsong membeberkan, terdapat tiga alasan mengapa Kominfo melakukan pemblokiran terhadap PSE bandel dan kewajiban yang harus dipenuhi PSE.
Pertama, kata dia untuk melindungi masyarakat karena bisa saja masyarakat sebagai pengguna teknologi digital atau media digital dirugikan PSE tersebut.
Baca juga: PayPal Terdaftar di PSE, Ini Tanggapan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kamsong membeberkan, terdapat tiga alasan mengapa Kominfo melakukan pemblokiran terhadap PSE bandel dan kewajiban yang harus dipenuhi PSE.
Pertama, kata dia untuk melindungi masyarakat karena bisa saja masyarakat sebagai pengguna teknologi digital atau media digital dirugikan PSE tersebut.
Lihat Juga :