PSE Bandel Diblokir, Kominfo: Untuk Melindungi Masyarakat dan Kedaulatan Digital Indonesia
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 19:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah penyelenggara sistem elektronik ( PSE ). Langkah pemblokiran sebagai upaya Kominfo melindungi masyarakat dan kedaulatan digital Indonesia.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kamsong membeberkan, terdapat tiga alasan mengapa Kominfo melakukan pemblokiran terhadap PSE bandel dan kewajiban yang harus dipenuhi PSE.
Pertama, kata dia untuk melindungi masyarakat karena bisa saja masyarakat sebagai pengguna teknologi digital atau media digital dirugikan PSE tersebut.
"Katakanlah sebagai contoh PayPal. PayPal ini kan tempat untuk bertransaksi mengirim uang dan seterusnya. Kalau ada penyelewengan atau penyimpangan seperti itu, Kominfo bersama aparat penegak hukum mudah untuk menelusuri," kata Usman saat menjadi narasumber di webinar Partai Perindo bertajuk "Penguatan Nasionalisme Menuju Kebangkitan Indonesia" secara hybrid pada Jumat (5/8/2022).
Namun, kata Usman, sampai beberapa hari lalu PayPal belum terdaftar di Kominfo, OJK dan Bank Indonesia (BI). Sejatinya, PayPal yang merupakan bagian dari fintech harus mendaftar dan terdaftar di Kominfo, OJK, serta BI agar memiliki legalitas.
"Jadi ini akan melindungi masyarakat kalau mereka terdaftar. Kalau tidak terdaftar kita sulit bila masyarakat nanti dirugikan oleh media-media digital ini," ujar Usman.
Kedua, lanjut Usman, langkah yang dilakukan Kominfo sebenarnya menguntungkan bagi PSE tersebut. Dengan PSE itu terdaftar maka mereka legal beroperasi di Indonesia. Apabila PSE itu sudah terdaftar, masyarakat tentu akan mencari PSE tersebut untuk melakukan transaksi, misalnya untuk menjadi pelanggan dan peserta.
"Nyaman masyarakat karena PSE sudah terdaftar. Bagi PSE, Indonesia ini adalah pasar besar, sebetulnya akan menguntungkan kalau mereka terdaftar. Kalau terdaftar mereka tidak diblokir, kalau tidak terdaftar mereka diblokir, kalau diblokir mereka tidak mendapatkan pasar di Indonesia," ungkap Usman.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kamsong membeberkan, terdapat tiga alasan mengapa Kominfo melakukan pemblokiran terhadap PSE bandel dan kewajiban yang harus dipenuhi PSE.
Pertama, kata dia untuk melindungi masyarakat karena bisa saja masyarakat sebagai pengguna teknologi digital atau media digital dirugikan PSE tersebut.
"Katakanlah sebagai contoh PayPal. PayPal ini kan tempat untuk bertransaksi mengirim uang dan seterusnya. Kalau ada penyelewengan atau penyimpangan seperti itu, Kominfo bersama aparat penegak hukum mudah untuk menelusuri," kata Usman saat menjadi narasumber di webinar Partai Perindo bertajuk "Penguatan Nasionalisme Menuju Kebangkitan Indonesia" secara hybrid pada Jumat (5/8/2022).
Namun, kata Usman, sampai beberapa hari lalu PayPal belum terdaftar di Kominfo, OJK dan Bank Indonesia (BI). Sejatinya, PayPal yang merupakan bagian dari fintech harus mendaftar dan terdaftar di Kominfo, OJK, serta BI agar memiliki legalitas.
"Jadi ini akan melindungi masyarakat kalau mereka terdaftar. Kalau tidak terdaftar kita sulit bila masyarakat nanti dirugikan oleh media-media digital ini," ujar Usman.
Kedua, lanjut Usman, langkah yang dilakukan Kominfo sebenarnya menguntungkan bagi PSE tersebut. Dengan PSE itu terdaftar maka mereka legal beroperasi di Indonesia. Apabila PSE itu sudah terdaftar, masyarakat tentu akan mencari PSE tersebut untuk melakukan transaksi, misalnya untuk menjadi pelanggan dan peserta.
"Nyaman masyarakat karena PSE sudah terdaftar. Bagi PSE, Indonesia ini adalah pasar besar, sebetulnya akan menguntungkan kalau mereka terdaftar. Kalau terdaftar mereka tidak diblokir, kalau tidak terdaftar mereka diblokir, kalau diblokir mereka tidak mendapatkan pasar di Indonesia," ungkap Usman.
tulis komentar anda