Tugas PNS Pusat dengan ASN Daerah, Intip Yuk Perbedaannya
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 14:00 WIB
Baca Juga: UI Buka Lowongan Dosen Tetap Non PNS, Tersedia 157 Formasi
Dalam melaksanakan tugas, PNS daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota. Adapun PNS daerah terdiri dari Daerah Tingkat I (Provinsi) dan Daerah Tingkat II (Kabupaten).
Dalam melaksanakan tugas, PNS daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota. Adapun PNS daerah terdiri dari Daerah Tingkat I (Provinsi) dan Daerah Tingkat II (Kabupaten).
(nng)
Lihat Juga :