Praktik Impor Baja Ilegal ke Indonesia Terkuak, Sumbernya dari China
Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:50 WIB
Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
"Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis," jelas Zulhas.
Tindakan pengamanan sementara tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” ucap Mendag.
Baca Juga: Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Baja
"Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis," jelas Zulhas.
Tindakan pengamanan sementara tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” ucap Mendag.
Baca Juga: Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Baja
Lihat Juga :