Lebih Cuan, Perusahaan Batu Bara Rela Bayar Denda Agar Ekspor Jalan Terus

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:38 WIB
Pemerintah sendiri telah mewajibkan pemenuhan 25% untuk kebutuhan dalam negeri dari rencana produksi dengan harga yang dipatok USD70 per ton.

"Kondisi harga batu bara yang cukup tinggi, saat ini perusahaan cenderung ingin mendapatkan pendapatan yang lebih baik, karena ada disparitas harga yang demikian besar. Ini mengakibatkan potensi industri dalam negeri bisa mengalami kekurangan," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: PLN Sulit Dapatkan Batu Bara, DPR RI Akan Panggil Kementerian ESDM

Dia menuturkan, adanya sanksi berupa kompensasi dengan tarif yang kecil dan pembayaran denda bagi yang melanggar kontrak. Perusahaan batu bara cenderung lebih memilih untuk membayar sanksi tersebut agar bisa ekspor.

"Sanksi berupa pembayaran dana kompensasi dengan tarif yang kecil dan pembayaran denda bagi yang melanggar kontrak, menyebabkan perusahaan batu bara cenderung untuk lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi, dibandingkan dengan nilai ekspor yang bisa diperoleh," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!