Kementerian ATR/BPN Catat Realisasi Penyediaan TORA Capai 1,61 Juta Hektare
Selasa, 09 Agustus 2022 - 18:15 WIB
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Hadi Tjahjanto mengatakan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) hingga 2024, pemerintah setidaknya harus menyediakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 4,1 juta hektare (ha).
Saat ini hingga Juli 2022 target tersebut terealisasi 39% atau baru 1,61 juta ha. Menteri Hadi menjelaskan dari 1,61 juta ha tersebut, yang telah terbit sertifikatnya adalah 321 ribu ha atau setara 702 ribu bidang.
"Sisanya belum bisa ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah karena belum clean dan clear," ujarnya di The Westin Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Menurut Menteri Hadi, dengan adanya TORA tersebut diharapkan bisa mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran masyarakat.
"Sebagai upaya untuk percepatan penyediaan TORA dari pelepasan kawasan hutan, Kementerian ATR/BPN menginisiasi pengajuan proposal pelepasan kawasan hutan produksi konversi tidak produktif kepada KLHK," sambung Menteri Hadi.
Pengajuan pelepasan kawasan hutan yang dilakukan adalah seluas 53.959,96 ha, yang tersebar di lima kabupaten dalam empat wilayah provinsi, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara (Provinsi Kalimantan Timur), Kabupaten Sintang (Provinsi Kalimantan Barat), Kabupaten Pulang Pisau (Provinsi Kalimantan Tengah) dan Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin (Provinsi Sumatra Selatan).
"Pengajuan proposal ini merupakan syarat utama untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan produksi konversi (HPK) tidak produktif," sambungnya.
Menteri LHK Siti Nurbaya menambahkan, sebetulnya kawasan hutan yang masuk dalam program TORA lebih dari 4,1 juta ha, bahkan proyeksi dari KLHK bisa mencapai 4,9 juta ha yang siap dijadikan TORA juga.
"Kita sudah mengidentifikasi angkanya mencapai 4,9 juta hektare, nanti kalau masih kurang-kurang sambil kita lihat, tapi dihabiskan dulu," kata Siti Nurbaya.
Lihat Juga: Tekan Polusi Udara, Menteri Hadi Sebut Lahan Warga yang Dijadikan RTH Perlu Diberi Insentif
Saat ini hingga Juli 2022 target tersebut terealisasi 39% atau baru 1,61 juta ha. Menteri Hadi menjelaskan dari 1,61 juta ha tersebut, yang telah terbit sertifikatnya adalah 321 ribu ha atau setara 702 ribu bidang.
"Sisanya belum bisa ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah karena belum clean dan clear," ujarnya di The Westin Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Menurut Menteri Hadi, dengan adanya TORA tersebut diharapkan bisa mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran masyarakat.
"Sebagai upaya untuk percepatan penyediaan TORA dari pelepasan kawasan hutan, Kementerian ATR/BPN menginisiasi pengajuan proposal pelepasan kawasan hutan produksi konversi tidak produktif kepada KLHK," sambung Menteri Hadi.
Pengajuan pelepasan kawasan hutan yang dilakukan adalah seluas 53.959,96 ha, yang tersebar di lima kabupaten dalam empat wilayah provinsi, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara (Provinsi Kalimantan Timur), Kabupaten Sintang (Provinsi Kalimantan Barat), Kabupaten Pulang Pisau (Provinsi Kalimantan Tengah) dan Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin (Provinsi Sumatra Selatan).
"Pengajuan proposal ini merupakan syarat utama untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan produksi konversi (HPK) tidak produktif," sambungnya.
Menteri LHK Siti Nurbaya menambahkan, sebetulnya kawasan hutan yang masuk dalam program TORA lebih dari 4,1 juta ha, bahkan proyeksi dari KLHK bisa mencapai 4,9 juta ha yang siap dijadikan TORA juga.
"Kita sudah mengidentifikasi angkanya mencapai 4,9 juta hektare, nanti kalau masih kurang-kurang sambil kita lihat, tapi dihabiskan dulu," kata Siti Nurbaya.
Lihat Juga: Tekan Polusi Udara, Menteri Hadi Sebut Lahan Warga yang Dijadikan RTH Perlu Diberi Insentif
(uka)
tulis komentar anda