BPN Serahkan 53 Ribu Hektare Kawasan Hutan Tidak Produktif ke KLHK
Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:13 WIB
loading...
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam acara penyerahan kawasan hutan tidak produktif ke KLHK, di The Westin Hoten, Jakara, Selasa (9/8/2022). FOTO/MPI/Iqbal Dwi P.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 53 ribu hektare (ha) kawasan hutan tidak produktif ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan penyerahan lahan tersebut untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan serta upaya menghindari sengketa dan konflik agraria.
"Kegiatan hari ini diselenggarakan dalam rangka mempercepat program reforma agraria sebagai program strategis nasional yang dicanangkan dalam agenda prioritas, melalui penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)," ujar dia dalam acara penyerahan lahan, di The Westin Hotel, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Jaringan Mafia Tanah Gandakan Sertifikat
Berdasarkan laporan, Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif dengan total seluas 53.959,96 ha tersebut berada di 5 kabupaten dalam 4 wilayah provinsi. Di antaranya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Pulang Pisau di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan penyerahan lahan tersebut untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan serta upaya menghindari sengketa dan konflik agraria.
"Kegiatan hari ini diselenggarakan dalam rangka mempercepat program reforma agraria sebagai program strategis nasional yang dicanangkan dalam agenda prioritas, melalui penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)," ujar dia dalam acara penyerahan lahan, di The Westin Hotel, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Jaringan Mafia Tanah Gandakan Sertifikat
Berdasarkan laporan, Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif dengan total seluas 53.959,96 ha tersebut berada di 5 kabupaten dalam 4 wilayah provinsi. Di antaranya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Pulang Pisau di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.
Lihat Juga :