BPN Serahkan 53 Ribu Hektare Kawasan Hutan Tidak Produktif ke KLHK

Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:13 WIB
loading...
BPN Serahkan 53 Ribu Hektare Kawasan Hutan Tidak Produktif ke KLHK
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam acara penyerahan kawasan hutan tidak produktif ke KLHK, di The Westin Hoten, Jakara, Selasa (9/8/2022). FOTO/MPI/Iqbal Dwi P.
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 53 ribu hektare (ha) kawasan hutan tidak produktif ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan penyerahan lahan tersebut untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan serta upaya menghindari sengketa dan konflik agraria.

"Kegiatan hari ini diselenggarakan dalam rangka mempercepat program reforma agraria sebagai program strategis nasional yang dicanangkan dalam agenda prioritas, melalui penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)," ujar dia dalam acara penyerahan lahan, di The Westin Hotel, Jakarta, Selasa (9/8/2022).



Berdasarkan laporan, Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif dengan total seluas 53.959,96 ha tersebut berada di 5 kabupaten dalam 4 wilayah provinsi. Di antaranya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Pulang Pisau di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.

"Target RPJMN 2020-2024 tersedianya sumber TORA dan terlaksananya redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan sebanyak 4,1 juta ha. Sampai dengan saat ini untuk pelepasan kawasan hutan per Juli 2022 baru tercapai seluas 1.611.144 ha atau baru mencapai 39%," sambungnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan tanah dan akses kepada sumber daya hutan erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat. "Jadi ini membuat redistribusi pertanahan menjadi kongkret dan jauh lebih mudah, karena Kementerian ATR/BPN mengawal juga," jelasnya.



Menurutnya reforma agraria menjadi jalan menuju kesejahteraan material bagi rakyat, dan mampu menangani konflik pertanahan. Pasalnya tanah tersebut bakal mempunyai setifkat resmi dan memiliki kekuatan hukum. "Tadi dalam laporan sudah menyebut bahwa dalam program TORA dari kehutanan itu proyeksinya 4,1 juta ha. Tapi kita sudah mengidentifikasi angkanya mencapai 4,9 juta ha," jelasnya.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2085 seconds (0.1#10.140)