Sri Mulyani Akan Memperpanjang Jangka Waktu Penempatan Dana ke Himbara

Senin, 29 Juni 2020 - 18:50 WIB
Sambung Menkeu menerangkan, telah menetapkan suku bunga sebesar 3,42% dari penempatan dana pemerintah di bank mitra dengan alokasi anggaran Rp30 triliun. Kebijakan tersebut dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

(Baca Juga: Pemerintah Titipkan Rp30 Triliun, Ini Rincian Rencana 4 Bank BUMN )

"Agar tepat sasaran, perencanaan penggunaan dana pemerintah ini akan diarahkan ke sektor rill agar cepat memberi dampak pemulihan ekonomi di kuartal III-2020.," tandasnya.

Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, penempatan dana ini harus dilakukan secara penuh kehati-hatian. Tak tanggung-tanggung dalam pengawasannya presiden juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga lembaga terkait lainnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!