Sri Mulyani Akan Memperpanjang Jangka Waktu Penempatan Dana ke Himbara

Senin, 29 Juni 2020 - 18:50 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mempertimbangkan, untuk memperpanjang penempatan uang negara sebesar Rp30 triliun di Himpunan Bank-bank Milik Negara atau Himbara. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mempertimbangkan, untuk memperpanjang penempatan uang negara sebesar Rp30 triliun di Himpunan Bank-bank Milik Negara atau Himbara. Semula, kebijakan ini disiapkan akan berlangsung tiga bulan untuk mendukung kegiatan bisnis bank yang terkait dengan percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Jangka waktu penempatan selama ini tiga bulan dan akan kami perpanjang. Bapak Presiden sudah meminta ini diperpanjang, namun nanti kita akan lakukan secara bertahap dengan evaluasi,” katanya dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (29/6/2020).



(Baca Juga: Titip Rp30 Triliun, Sri Mulyani Minta Bank BUMN Genjot Kredit 3 Kali Lipat )

Dia pun siap memonitoring penggunaan dana tersebut setiap bulan. Terutama terkait strategi bisnis bank penerima suntikan dari pemerintah itu. “Sehingga mekanismenya adalah revolving dengan penempatan dana tiga bulan di-revolve untuk nanti enam bulan dan seterusnya,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!