Digugat Rp11 Triliun, Bos Blue Bird Tegaskan Konsisten Terapkan GCG

Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:31 WIB
Dalam situs PN Jaksel, Elliana Wibowo yang menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum menggugat sejumlah pihak, termasuk Blue Bird. Adapun gugatan tercatat dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL

Beberapa pihak yang masuk dalam lingkaran gugatan Elliana antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.

"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10.000.000.000.000 (Sepuluh Triliun Rupiah)," tulis permintaan gugatan Elliana dikutip di situs resmi PN Jaksel.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!