Digugat Rp11 Triliun, Bos Blue Bird Tegaskan Konsisten Terapkan GCG

Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:31 WIB
loading...
Digugat Rp11 Triliun,...
Direktur Utama PT Blue Bird Tbk Sigit Priawan Djokosoetono (tengah). Foto/MPI/Dinar Fitra Maghiszha
A A A
JAKARTA - PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyatakan akan fokus dalam kinerjanya meskipun tengah dihadang gugatan oleh seseorang yang mengaku sebagai pemegang sahamnya. Sebelumnya, emiten transportasi itu tengah menghadapi tuntutan atas nama Elliana Wibowo sebesar Rp11 triliun

Direktur Utama PT Blue Bird Tbk Sigit Priawan Djokosoetono mengatakan bahwa respons tersebut diambil setelah sejumlah pemberitaan ihwal tuntutan tersebut mengemuka ke publik.

"Saya terima kasih kepada teman-teman media yang sudah menyampaikan bahwa berita itu sudah ada sejak sebelumnya, jadi memang itu bukan cerita baru, itu cerita lama," ujarnya dalam acara Menakar Kinerja Blue Bird di Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Soal Gugatan Rp11 Triliun, Blue Bird Ungkap Posisi Eliana Wibowo

Sigit memastikan bahwa seiring berjalannya waktu perseroan mengambil dua fokus utama sembari mengikuti proses hukum tersebut.

Pertama adalah terhadap fundamental perusahaan, dan kedua adalah ihwal konsistensi terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam tubuh perseroan.

"Kita fokus jalankan GCG, seperti pembagian dividen secara rutin, dan apabila ada yang salah pasti akan memberikan tanggapan ke otoritas terkait," tegas Sigit menampik tuduhan dari penggugat.

Seperti diketahui, Blue Bird dan sejumlah pihak digugat berterkaitan dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

baca juga: Kinerja Positif, Blue Bird Cetak Laba Bersih Rp148 Miliar di Semester I 2022

Dalam situs PN Jaksel, Elliana Wibowo yang menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum menggugat sejumlah pihak, termasuk Blue Bird. Adapun gugatan tercatat dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL

Beberapa pihak yang masuk dalam lingkaran gugatan Elliana antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.

"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10.000.000.000.000 (Sepuluh Triliun Rupiah)," tulis permintaan gugatan Elliana dikutip di situs resmi PN Jaksel.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
54 Tahun Bluebird Group:...
54 Tahun Bluebird Group: Konsistensi Membangun Kepercayaan dalam Setiap Perjalanan
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Rekomendasi
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Berita Terkini
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved