Begini Cara Rekind Dorong Penguatan Budaya Anti Suap
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 23:03 WIB
JAKARTA - PT Rekayasa Industri (Rekind) kembali mengadakan kegiatan sosialisasi Integrasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan Fraud Control System (FCS) kepada karyawan.
Langkah ini untuk meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian internal serta penguatan budaya anti suap di lingkungan Rekind.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen karyawan untuk mendukung implementasi anti penyuapan di lingkungan kerja Rekind.
Direktur Utama Rekind Triyani Utaminingsih menyebut, fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih yang melibatkan tipu muslihat untuk memperoleh suatu keuntungan secara tidak adil dan/atau melanggar hukum.
Penyuapan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun, berupa keuangan dan non keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem manajemen anti penyuapan yang dirancang oleh Rekind.
“Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan suatu keputusan strategis bagi perusahaan yang dapat membantu perusahaan guna meningkatkan kinerjanya secara keseluruhan serta menyediakan dasar yang kuat untuk inisiatif pembangunan berkelanjutan,” ujar Triyani, Jumat (12/8/2022).
Metode SMAP menggunakan pendekatan proses sebagai dasar pengembangan manajemen anti penyuapan yang dikorelasikan dengan aktivitas organisasi dan sumber daya manusia sebagai input yang diproses menjadi output.
Efektifitasnya terletak pada pengelolaan sejumlah proses organisasi secara sistematis dan memberikan nilai tambah secara berkelanjutan melalui metode Plan, Do, Check, Act (PDCA).
Langkah ini untuk meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian internal serta penguatan budaya anti suap di lingkungan Rekind.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen karyawan untuk mendukung implementasi anti penyuapan di lingkungan kerja Rekind.
Direktur Utama Rekind Triyani Utaminingsih menyebut, fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih yang melibatkan tipu muslihat untuk memperoleh suatu keuntungan secara tidak adil dan/atau melanggar hukum.
Penyuapan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun, berupa keuangan dan non keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem manajemen anti penyuapan yang dirancang oleh Rekind.
“Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan suatu keputusan strategis bagi perusahaan yang dapat membantu perusahaan guna meningkatkan kinerjanya secara keseluruhan serta menyediakan dasar yang kuat untuk inisiatif pembangunan berkelanjutan,” ujar Triyani, Jumat (12/8/2022).
Metode SMAP menggunakan pendekatan proses sebagai dasar pengembangan manajemen anti penyuapan yang dikorelasikan dengan aktivitas organisasi dan sumber daya manusia sebagai input yang diproses menjadi output.
Efektifitasnya terletak pada pengelolaan sejumlah proses organisasi secara sistematis dan memberikan nilai tambah secara berkelanjutan melalui metode Plan, Do, Check, Act (PDCA).
Lihat Juga :
tulis komentar anda