Ekspor Masker dan APD Kembali Dibebaskan dengan Syarat

Selasa, 30 Juni 2020 - 16:39 WIB
Kemendag telah resmi mencabut larangan ekspor masker, hand sanitizer, dan pakaian alat pelindung diri (APD) dengan diterbitkannya Permendag nomor 57 tahun 2020. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi mencabut larangan ekspor masker, hand sanitizer, dan pakaian alat pelindung diri (APD) dengan diterbitkannya Permendag nomor 57 tahun 2020. Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Srie Agustina menerangkan, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi mengenai produk alat kesehatan apa saja yang boleh diekspor

"Ekpor bahan baku masker, masker dan APD bukan dibebaskan, namun diatur mekanismenya. Berbeda dengan handsanitizer yang memang ekspornya dibebaskan. Kenapa kita atur? Karena kebutuhan di dalam negeri sudah berlebih khawatirnya suatu ketika tetap dibutuhkan. Diatur ini hanya menjadi kontrol saja dalam segi pendataan dan pengawalan,” ungkap Srie dalam sosialisasi virtual, Selasa (30/6/2020).



(Baca Juga: Diklaim Surplus, Pemerintah Buka Keran Ekspor 390 Juta APD )

Kini, para produsen alat kesehatan (alkes) sudah diperbolehkan mengekspor. Namun, Srie Agustina menegaskan, ekspor ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri. Dia melanjutkan eksportir harus mengantongi Persetujuan Ekspor (PE) yang diterbitkan Kemendag. PE ini akan diterbitkan Kemendag dengan memperhatikan informasi Dashboard Monitoring Alat Kesehatan (DMA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!