Ekspor Masker dan APD Kembali Dibebaskan dengan Syarat

Selasa, 30 Juni 2020 - 16:39 WIB
PE juga dapat diajukan kembali sebelum masa PE berakhir atau bila alokasi ekspor sudah habis. Caranya, eksportir tinggal mengajukan permohonan di INSW dan Inatrade. Syaratnya menyertakan PE yang sudah diterbitkan dan laporan realisasi ekspor.

"Untuk mendapatkan PE, eksportir harus mengajukan permohonan ekspor ke sistem Indonesian Nation Single Window (INSW) dan sistem di Kemendag, Inatrade. Permohonan tersebut dilengkapi dengan persyaratan. Yang pertama yaitu eksportir harus memiliki izin usaha industri," katanya.

(Baca Juga: Ekspor Dibuka, Konsorsium APD Minta Utamakan Kebutuhan dalam Negeri )

Lalu kata dia eksportir harus membuat surat pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa memiliki persediaan untuk kebutuhan dalam negeri. Surat ini dilengkapi dengan laporan keuangan dan daftar nama kepemilikan perusahaan, serta melampirkan rencana ekspor dalam jangka waktu 6 bulan.

"Jika persyaratan sudah lengkap, permohonan bisa disubmit. Proses ini membutuhkan waktu 3 hari kerja. Setelah itu, akan terbit PE secara digital untuk diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara elektronik. Lalu, proses ekspor pun bisa dilakukan. Adapun, PE ini berlaku untuk 6 bulan," jelasnya
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!