Kadin Apresiasi Capaian KKP di Semester I 2020
Selasa, 30 Juni 2020 - 17:03 WIB
"Banyak dari rekan pelaku usaha juga nelayan sangat terbantu dengan ini. Permohonan izin kapal perikanan di atas 30 GT dapat dengan mudah didapatkan, sehingga tidak ada hambatan untuk melaut," kata Yugi.
Ke depan, lanjut dia, sektor perikanan dan kelautan sangat membutuhkan pemulihan jaringan logistik untuk penyerapan hasil produksi yang lebih cepat dan menekan biaya logistik yang masih relatif tinggi.
Senada dengan Yugi, Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman mengapresiasi kebijakan dan inovasi yang dilakukan KKP dibawah nahkoda Menteri Edhy Prabowo. Menurutnya, KKP telah sukses melakukan penyederhanaan perizinan sehingga memudahkan para nelayan Aceh yang sebelumnya terkendala. "Dulu perizinan rumit tapi sekarang tidak lagi," kata dia.
Dewan Kehormatan Kadin Nusa Tenggara Barat (NTB), Herry Prihatin mengatakan komunikasi dan sinergi yang terjalin antara KKP dan Kadin daerah turut menjadi andil dalam memajukan usaha di sektor perikanan, utamanya terkait budidaya dan tangkap, juga polemik bibit lobster.
"Dengan terbitnya aturan Menteri KKP (PermenKP No. 12 Tahun 2020) yang membolehkan bibit lobster untuk dibudidayakan dan diekspor kembali hal ini menjadi titik tolak bangkitnya usaha bagi pembudidaya dan nelayan, seperti oase di tengah situasi sulit seperti saat pandemi Covid-19 sekarang ini," kata Herry.
Ke depan, lanjut dia, sektor perikanan dan kelautan sangat membutuhkan pemulihan jaringan logistik untuk penyerapan hasil produksi yang lebih cepat dan menekan biaya logistik yang masih relatif tinggi.
Senada dengan Yugi, Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman mengapresiasi kebijakan dan inovasi yang dilakukan KKP dibawah nahkoda Menteri Edhy Prabowo. Menurutnya, KKP telah sukses melakukan penyederhanaan perizinan sehingga memudahkan para nelayan Aceh yang sebelumnya terkendala. "Dulu perizinan rumit tapi sekarang tidak lagi," kata dia.
Dewan Kehormatan Kadin Nusa Tenggara Barat (NTB), Herry Prihatin mengatakan komunikasi dan sinergi yang terjalin antara KKP dan Kadin daerah turut menjadi andil dalam memajukan usaha di sektor perikanan, utamanya terkait budidaya dan tangkap, juga polemik bibit lobster.
"Dengan terbitnya aturan Menteri KKP (PermenKP No. 12 Tahun 2020) yang membolehkan bibit lobster untuk dibudidayakan dan diekspor kembali hal ini menjadi titik tolak bangkitnya usaha bagi pembudidaya dan nelayan, seperti oase di tengah situasi sulit seperti saat pandemi Covid-19 sekarang ini," kata Herry.
(bon)
tulis komentar anda