Stabilkan Sektor Jasa Keuangan, OJK Siap Longgarkan Aturan Batas Kredit

Rabu, 01 Juli 2020 - 08:29 WIB
Pertumbuhan jumlah debitur secara mingguan kini terlihat sudah melandai, dengan puncak pertambahan debitur telah terjadi di bulan Mei 2020. Untuk di Perusahaan Pembiayaan, per 23 Juni total outstanding restrukturisasi sebesar Rp127,98 triliun dengan 3,6 juta kontrak disetujui, sedangkan 479,4 ribu kontrak masih dalam proses persetujuan. (Baca juga:

Sebelumnya, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kebijakan OJK dapat saling melengkapi dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini mampu mendorong dunia usaha dan memperkuat industri keuangan.

“Dengan kebijakan ini OJK ikut membantu memperkuat daya tahan dunia usaha, sekaligus sektor keuangan dalam menghadapi wabah Covid-19. Selama terjadinya wabah Covid-19, dunia usaha dan lembaga keuangan, utamanya perbankan, mengalami tekanan likuiditas,” ujar Piter. (Lihat videonya: Lima Rumah Warga Terseret Longsor di Palopo)

Ekonom PT Bank Danamon Tbk Wisnu Wardhana memaparkan, secara keseluruhan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK, ditambah dengan kebijakan fiskal dan moneter dinilai mampu menenangkan pasar keuangan. Khususnya kekhawatiran terhadap risiko likuiditas di perbankan.

“Terlebih dari itu, relaksasi aturan-aturan tersebut memberikan ketenangan kepada pasar, terutama dari kekhawatiran risiko likuiditas,” tambahnya. (Hatim Varabi/Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!