Stabilkan Sektor Jasa Keuangan, OJK Siap Longgarkan Aturan Batas Kredit

Rabu, 01 Juli 2020 - 08:29 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus di masa pandemi Covid 19 agar sektor jasa keuangan tetap stabil dan bisa mendorong sektor riil kembali bergerak. Foto/dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus di masa pandemi Covid 19 agar sektor jasa keuangan tetap stabil dan bisa mendorong sektor riil kembali bergerak. Salah satunya meningkatkan penyaluran kredit perbankan ke berbagai sektor sehingga pemulihan ekonomi bisa cepat terjadi.

OJK bahkan menyiapkan berbagai kebijakan relaksasi termasuk untuk melonggarkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) agar kredit perbankan mulai mengalir deras ke industri-industri yang padat karya, teknologi dan padat modal, sehingga bisa mengurangi jumlah PHK dan perekonomian kembali tumbuh.

“Insentif sektor riil apa yang diperlukan akan kami lakukan. OJK siap untuk memberikan insentif apabila diperlukan. Apa perlu pelonggaran BMPK? Kalau memang perlu untuk mempercepat bisa kita lakukan nantinya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta kemarin. (Baca: Ekonomi Diprediksi Baru Akan Pulih Setelah 2020)



Selama masa pandemi Covid 19, lanjut dia, untuk menjaga sektor jasa keuangan dan mendorong sektor riil guna mempercepat pemulihan ekonomi, OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. “Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan di perusahaan pembiayaan yang sudah dirasakan manfaatnya juga oleh masyarakat,” ungkap Wimboh.

Program ini, lanjut dia, memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan kewajiban pembayaran kewajibannya dan tidak dikategorikan macet meskipun aktivitas usahanya sementara ini terhenti akibat pandemi Covid 19.

Per posisi 22 Juni, realisasi di industri perbankan total outstanding restrukturisasi sebesar Rp695,34 triliun untuk 6,35 juta debitur UMKM dan Non UMKM. Dari jumlah tersebut, outstanding restrukturisasi UMKM sebesar Rp307,8 triliun untuk 5,19 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp387,5 triliun untuk 1,16 juta debitur.

Pertumbuhan jumlah debitur secara mingguan kini terlihat sudah melandai, dengan puncak pertambahan debitur telah terjadi di bulan Mei 2020. Untuk di Perusahaan Pembiayaan, per 23 Juni total outstanding restrukturisasi sebesar Rp127,98 triliun dengan 3,6 juta kontrak disetujui, sedangkan 479,4 ribu kontrak masih dalam proses persetujuan. (Baca juga:

Sebelumnya, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kebijakan OJK dapat saling melengkapi dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini mampu mendorong dunia usaha dan memperkuat industri keuangan.

“Dengan kebijakan ini OJK ikut membantu memperkuat daya tahan dunia usaha, sekaligus sektor keuangan dalam menghadapi wabah Covid-19. Selama terjadinya wabah Covid-19, dunia usaha dan lembaga keuangan, utamanya perbankan, mengalami tekanan likuiditas,” ujar Piter. (Lihat videonya: Lima Rumah Warga Terseret Longsor di Palopo)

Ekonom PT Bank Danamon Tbk Wisnu Wardhana memaparkan, secara keseluruhan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK, ditambah dengan kebijakan fiskal dan moneter dinilai mampu menenangkan pasar keuangan. Khususnya kekhawatiran terhadap risiko likuiditas di perbankan.

“Terlebih dari itu, relaksasi aturan-aturan tersebut memberikan ketenangan kepada pasar, terutama dari kekhawatiran risiko likuiditas,” tambahnya. (Hatim Varabi/Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More