Status Pegawai Honorer Dihapus, Pebisnis Outsourcing Lihat Peluang

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 00:39 WIB
Ditekankan juga bahwa ABADI siap bekerjasama dengan para Pemangku Kepentingan terkait penerapan alih daya di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, agar dapat tercipta ekosistem Alih Daya Sehat. Foto/Dok
JAKARTA - Dengan telah ditandatanganinya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, nomor B/185/M.S.02.03/2022 oleh Menteri PAN-RB pada tanggal 31 Mei 2022, disebutkan bahwa pada 28 November 2023 Pemerintah akan menghapus status kepegawaian tenaga honorer dan akan digantikan status kepegawaiannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Baca Juga: Pegawai Honorer Dihapus 2023, Mereka Bakal Dapat Pesangon?



Hal tersebut sejalan dengan prinsip Outsourcing /Alih Daya Sehat, ABADI sebagai Asosiasi yang membidangi perusahaan alih daya sangat mendukung pernyataan Menpan RB pada Juni 2022 mengenai penggunaan tenaga honorer melalui outsourcing/alih daya agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan Upah Minimum.

“Dengan adanya penetapan status kepegawaian menjadi PPPK, maka akan meningkatkan kepercayaan diri bagi calon pegawai sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan kompetitif dalam bekerja," ujar Ketua Umum ABADI, Mira Sonia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!