Status Pegawai Honorer Dihapus, Pebisnis Outsourcing Lihat Peluang

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 00:39 WIB
Ditekankan juga bahwa ABADI siap bekerjasama dengan para Pemangku Kepentingan terkait penerapan alih daya di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, agar dapat tercipta ekosistem Alih Daya Sehat melalui penyerapan tenaga kerja honorer yang mendorong transparansi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dan membantu pengawasan pelaksanaan alih status tenaga honorer supaya terlaksana sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Hal ini merupakan pekerjaan besar yang perlu didukung oleh para Pemangku Kepentingan dunia tenaga kerja dan dunia usaha di Indonesia, agar tercipta manfaat kepastian kerja dan manfaat lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghapusan status kepegawaian honorer adalah komitmen Pemerintah dalam penanganan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah, dimana masih terdapat beberapa tenaga honorer yang bekerja dalam jangka waktu cukup lama tanpa adanya kejelasan status kepegawaian.

Dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang menyebutkan “PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN”.

Jabatan yang hanya dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, sehingga instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga pendukung seperti pengemudi, tenaga kebersihan, hingga satuan pengamanan tetap dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!