Status Pegawai Honorer Dihapus, Pebisnis Outsourcing Lihat Peluang

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 00:39 WIB
“Bagi pelaku bisnis alih daya, penghapusan status kepegawaian honorer juga dapat menciptakan peluang untuk meraih market Instansi Pemerintah guna membangun industri alih daya yang kuat dan sehat. Mari sama-sama kita tingkatkan perananan industri alih daya dalam mendukung pembangunan nasional”, ujar Mira Sonia.

Baca Juga: Honorer Dihapus 2023, Pemkot Bandung Bakal Evaluasi 18.000 Pegawai

“ABADI mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi terkait penerapan skema alih daya di lingkungan lembaga dan kementerian, instansi baik pusat maupun daerah, dengan memperhatikan pemenuhan hak-hak pekerja alih daya sesuai peraturan perundang-undangan, utamanya hak atas upah sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), serta hak atas keikutsertaan dalam program Jaminan Sosial Nasional dalam skema perekrutan dan/atau pengadaan yang dilakukan oleh Pemilik Anggaran dan/atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan terkait alih daya di lingkungan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Mira Sonia.

Saat ini keanggotaan ABADI terdiri dari 107 Anggota, di mana keanggotaannya berasal dari perusahaan penyedia BPO (Business Process Outsourcing) dan pemasok tenaga kerja/perusahaan staf kontrak dengan beragam pengalaman & kompetensi, yang tersebar di seluruh Indonesia, hal ini berdasarkan konfirmasi dari Mohamad Arif Faisal selaku Ketua Bidang Komunikasi dan Data ABADI.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!