Kenaikan Tarif Ojol hingga Krisis Energi Picu Peningkatan Inflasi

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 13:40 WIB
"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno.

Beleid itu mengatur rata-rata kenaikan tarif dasar ojek online bervariasi dari 30-40%. Tarif per kilometer di Jabodetabek naik menjadi Rp2.600 - 2.700 per kilometer, dan Rp2.250 - 2.650 per kilometer.

Perusahaan aplikasi kemjudian diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!