Kenaikan Tarif Ojol hingga Krisis Energi Picu Peningkatan Inflasi

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 13:40 WIB
Baca juga: Riset: Tarif Ojol Naik, 53% Masyarakat Akan Kembali Gunakan Kendaraan Pribadi

Selain itu, kata dia, daya beli masyarakat akan menurun dan itu akan berdampak kepada konsumsi rumah tangga. Sedangkan konsumsi rumah tangga dalam pembentuk produk domestik bruto (PDB) mencapai 50%.

"Jadi bisa dibayangkan kalo konsumsi rumah tangga melambat sudah bisa dipastikan pertumbuhan ekonomi kita juga akan melambat," kata dia.

Adapun kenaikan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022.

Baca juga: Simalakama Kenaikan BBM Pertalite, Inflasi Meroket atau Subsidi Jebol
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!