Disetujui Jadi UU, Indonesia Punya Jalan Tol Perdagangan Internasional

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:30 WIB
DPR restui dua perjanjian dagang internasional menjadi UU. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui ratifikasi dua perjanjian dagang internasional menjadi Undang-undang (UU). Di mana Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dan perjanjian Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

"Saya mengucapkan terima kasih tadi di rapat paripurna pak ketua sudah memimpin dan menyetujui ratifikasi perjanjian Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Itu penting sekali karena kita akan menjadi keketuaan ASEAN. Dan tentu itu akan sangat memudahkan kita karena selama ini Indonesia itu barang-barang apa saja kan sudah masuk. Tapi kita kalau keluar, sulit," ujar Mendag saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (30/8/2022).



Menurut dia dengan perjanjian yang sudah disahkan itu, maka akan mempermudah masuknya barang-barang dalam negeri ke negara dagang tanpa adanya pajak, alias nol persen. Di samping itu, dia juga menyampaikan bahwa Indonesia dengan United Arab Emirates juga sudah menyepakati perjajian Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA).

Namun, untuk perjanjian dagang ini masih menunggu ratifikasi oleh DPR. Apabila perjanjian ini sudah disahkan, maka Indonesia akan mudah mengirim barang ke Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, dan Eropa Timur dengan tarif pajak nol persen.



Sebab, diketahui bersama sebelum adanya perjanjian ini, tarif yang dikenakan Indonesia untuk sampai ke negara-negara tersebut 25%. Tak hanya itu, Mendag mengatakan ada satu lagi yang sangat strategis yaitu Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA). Adapun perjanjian UAE bisa menjadi hub RI dengan Singapura.



"Kita bisa ke Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, dan Eropa Timur dengan pajaknya itu nol. Sekarang ke Afrika rata-rata pajaknya 25%, jadi kalau misalnya kita kirim batik ke Afrika, pajaknya 25%. Tapi kalau dengan IUAE nanti ditandatangan, dan kita sudah punya hubungan dengan negara itu, maka tarif ke kita nol," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More