Disetujui Jadi UU, Indonesia Punya Jalan Tol Perdagangan Internasional

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:30 WIB
DPR restui dua perjanjian dagang internasional menjadi UU. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui ratifikasi dua perjanjian dagang internasional menjadi Undang-undang (UU). Di mana Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dan perjanjian Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

"Saya mengucapkan terima kasih tadi di rapat paripurna pak ketua sudah memimpin dan menyetujui ratifikasi perjanjian Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Itu penting sekali karena kita akan menjadi keketuaan ASEAN. Dan tentu itu akan sangat memudahkan kita karena selama ini Indonesia itu barang-barang apa saja kan sudah masuk. Tapi kita kalau keluar, sulit," ujar Mendag saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (30/8/2022).



Baca Juga: Indonesia Resmi Masuk RCEP, Airlangga Ungkap Sejumlah Keuntungan

Menurut dia dengan perjanjian yang sudah disahkan itu, maka akan mempermudah masuknya barang-barang dalam negeri ke negara dagang tanpa adanya pajak, alias nol persen. Di samping itu, dia juga menyampaikan bahwa Indonesia dengan United Arab Emirates juga sudah menyepakati perjajian Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!