OJK Catat Nominal Penyaluran Kredit Turun ke Rp6.159,33 Triliun
Senin, 05 September 2022 - 16:33 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat fungsi intermediasi perbankan naik pada Juli 2022. Kenaikan ini terlihat dari kredit perbankan yang tumbuh 10,71% secara tahunan pada bulan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pertumbuhan penyaluran kredit ini didorong oleh peningkatan kredit jenis modal kerja dengan kategori debitur korporasi.
Namun, secara nominal kredit perbankan mengalami penurunan sebesar Rp17,54 triliun menjadi Rp6.159,33 triliun. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) pada Juli 2022 tumbuh sebesar 8,59% secara tahunan, atau melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 9,13% secara tahunan.
"Hal itu utamanya didorong oleh perlambatan giro, sejalan dengan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia," kata Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Di samping itu, Dian menyebut, likuiditas industri perbankan pada Juli 2022 masih berada pada level yang memadai. Terlihat dari rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid atau DPK yang masing-masing sebesar 124,45% dan 27,92%. Level tersebut masih terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing, yakni pada level 50% dan 10%.
Sejalan dengan tren nasional, fungsi intermediasi perbankan di daerah pada bulan lalu juga tercatat dalam kondisi terjaga, dengan kecenderungan peningkatan penyaluran dana yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan penghimpunan dana. Rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) posisi Juli 2022 tercatat sebesar 76,51%, atau meningkat dibandingkan Juni 2022 yang sebesar 73,13%.
Sementara itu, likuiditas perbankan daerah pada Juli 2022 berada pada level yang memadai, sebagaimana tecermin pada non-core deposit dan DPK yang berada di atas threshold, masing masing 118,21% dan 24,17%.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pertumbuhan penyaluran kredit ini didorong oleh peningkatan kredit jenis modal kerja dengan kategori debitur korporasi.
Namun, secara nominal kredit perbankan mengalami penurunan sebesar Rp17,54 triliun menjadi Rp6.159,33 triliun. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) pada Juli 2022 tumbuh sebesar 8,59% secara tahunan, atau melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 9,13% secara tahunan.
"Hal itu utamanya didorong oleh perlambatan giro, sejalan dengan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia," kata Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Di samping itu, Dian menyebut, likuiditas industri perbankan pada Juli 2022 masih berada pada level yang memadai. Terlihat dari rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid atau DPK yang masing-masing sebesar 124,45% dan 27,92%. Level tersebut masih terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing, yakni pada level 50% dan 10%.
Sejalan dengan tren nasional, fungsi intermediasi perbankan di daerah pada bulan lalu juga tercatat dalam kondisi terjaga, dengan kecenderungan peningkatan penyaluran dana yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan penghimpunan dana. Rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) posisi Juli 2022 tercatat sebesar 76,51%, atau meningkat dibandingkan Juni 2022 yang sebesar 73,13%.
Sementara itu, likuiditas perbankan daerah pada Juli 2022 berada pada level yang memadai, sebagaimana tecermin pada non-core deposit dan DPK yang berada di atas threshold, masing masing 118,21% dan 24,17%.
(uka)
tulis komentar anda