Gugur dalam Tugas, Relawan Covid-19 Dapat Santunan dari BP Jamsostek
Kamis, 02 Juli 2020 - 06:06 WIB
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta terhadap Ahli Waris Relawan Gugus Tugas Covid PMI Wilayah Jakarta Pusat di Gedung PMI Provinsi Jakarta Pusat.
Penyerahan Santunan sebesar Rp42 juta tersebut langsung diserahkan kepada pihak istri yang disaksikan oleh Plt Ketua PMI Provinsi DKI Jakarta Mohammad Muas, dan Ketua PMI Wikayah Kota Jakarta Pusat Sulaeman Suwardi.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Salemba M Izaddin mengatakan, peserta BP Jamsostek atas nama Mohammad Aris Mohammad gugur usai bertugas menjalankan misi kemanusiaan membantu penanggulangan Covid-19. Aris Meninggal pada hari senin 1 Juni 2020, diduga karena serangan jantung. (Baca juga : Dampak Pandemi COVID-19, Klaim JHT BPJAMSOSTEK Melonjak )
"Aris terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek Bukan Penenerima Upah. Kami ikut berbela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga manfaat dari program jkm ini dapat membantu ahli waris," kata Izaddin di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Dia berharap semua relawan dapat terlindungi program BP Jamsostek minimal dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). "Dengan dengan nominal iuran Rp16.800 per bulan, para relawan akan mendapatkan perlindungan yang maksimal dari BP Jamsostek," jelasnya.
Lihat Juga: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
Penyerahan Santunan sebesar Rp42 juta tersebut langsung diserahkan kepada pihak istri yang disaksikan oleh Plt Ketua PMI Provinsi DKI Jakarta Mohammad Muas, dan Ketua PMI Wikayah Kota Jakarta Pusat Sulaeman Suwardi.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Salemba M Izaddin mengatakan, peserta BP Jamsostek atas nama Mohammad Aris Mohammad gugur usai bertugas menjalankan misi kemanusiaan membantu penanggulangan Covid-19. Aris Meninggal pada hari senin 1 Juni 2020, diduga karena serangan jantung. (Baca juga : Dampak Pandemi COVID-19, Klaim JHT BPJAMSOSTEK Melonjak )
"Aris terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek Bukan Penenerima Upah. Kami ikut berbela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga manfaat dari program jkm ini dapat membantu ahli waris," kata Izaddin di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Dia berharap semua relawan dapat terlindungi program BP Jamsostek minimal dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). "Dengan dengan nominal iuran Rp16.800 per bulan, para relawan akan mendapatkan perlindungan yang maksimal dari BP Jamsostek," jelasnya.
Lihat Juga: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
(ind)
tulis komentar anda