Kemenhub: Kenaikan Harga BBM Jadi Alasan Kerek Tarif Ojol

Rabu, 07 September 2022 - 12:16 WIB
1. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.550/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.

3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 548 tahun 2020 sebagai berikut:

1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500.

3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More