BLT Gaji Minggu Depan Cair, Cek Status BPJS Ketenagakerjaan!
Rabu, 07 September 2022 - 18:00 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemanaker ) Indah Anggoro Putri mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji terhadap para pekerja/buruh bakal cair minggu depan.
Saat ini pihaknya sudah menerima 5 juta data calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verivikasi lebih lanjut sesuai dengan kriteria penerima BSU yang diatur dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022.
"Insya Allah (minggu depan sudah bisa disalurkan)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Rabu (7/9/2022).
Di dalam Permenaker No.10 Tahun 2022 dijelaskan beberapa kriteria yang menjadi prioritas penerima manfaat. Misalnya, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung sampai Juli 2022 sehingga pekerja informal yang bukan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BLT.
Kriteria selanjutnya adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Namun demikian untuk kabupaten kota yang memiliki UMP di atas Rp3,5 juta, maka dibuka kemungkinan untuk pekerja mendapatkan bantuan selama gaji pegawai tersebut masih di bawah UMP provinsi/kota.
Selanjutnya pada Pasal 5 dijelaskan bahwa pemberian BSU akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan dari pemerintah, seperti Prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produk usaha mikro pada tahu anggaran berjalan sebelum BLT gaji disalurkan.
"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus," tulis Pasal 6 Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Saat ini pihaknya sudah menerima 5 juta data calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verivikasi lebih lanjut sesuai dengan kriteria penerima BSU yang diatur dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022.
"Insya Allah (minggu depan sudah bisa disalurkan)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Rabu (7/9/2022).
Di dalam Permenaker No.10 Tahun 2022 dijelaskan beberapa kriteria yang menjadi prioritas penerima manfaat. Misalnya, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung sampai Juli 2022 sehingga pekerja informal yang bukan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BLT.
Kriteria selanjutnya adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Namun demikian untuk kabupaten kota yang memiliki UMP di atas Rp3,5 juta, maka dibuka kemungkinan untuk pekerja mendapatkan bantuan selama gaji pegawai tersebut masih di bawah UMP provinsi/kota.
Selanjutnya pada Pasal 5 dijelaskan bahwa pemberian BSU akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan dari pemerintah, seperti Prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produk usaha mikro pada tahu anggaran berjalan sebelum BLT gaji disalurkan.
"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus," tulis Pasal 6 Permenaker No. 10 Tahun 2022.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda