Kemenhub Potong Biaya Sewa Aplikasi Jadi 15%, Driver Ojol: Baiknya Samakan dengan PPN
Rabu, 07 September 2022 - 19:55 WIB
Driver ojol minta biaya sewa aplikasi diturunkan lagi. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) resmi menaikkan tarif ojek online yang mulai berlaku pada 10 September 2022. Selain itu Kemenhub juga melakukan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 5% kepada pihak aplikator.
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi Maksimal 15%
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan, kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif ojek online di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Menanggapai adanya kenaikan dan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi, driver ojek online, mengatakan pemotongan biaya sewa aplikasi ada baiknya disamakan dengan pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi Maksimal 15%
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan, kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif ojek online di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Menanggapai adanya kenaikan dan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi, driver ojek online, mengatakan pemotongan biaya sewa aplikasi ada baiknya disamakan dengan pajak pertambahan nilai (PPN).
Lihat Juga :