Kemenhub Potong Biaya Sewa Aplikasi Jadi 15%, Driver Ojol: Baiknya Samakan dengan PPN
Rabu, 07 September 2022 - 19:55 WIB
Besaran tarif keniakan ojol dibagi tiga zona, sebagai berikut:
1. Zona I yang meliputi Sumatra dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali. Besaran tarif batas bawah Rp2.000/km, batas atas Rp2.500/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 hingga Rp10.000.
2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Besaran tarif batas bawah Rp2.550/km, tarif batas atas Rp2.800/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya. Tarif batas bawah sebesar Rp2.300/km, tarif batas atas Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
1. Zona I yang meliputi Sumatra dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali. Besaran tarif batas bawah Rp2.000/km, batas atas Rp2.500/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 hingga Rp10.000.
2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Besaran tarif batas bawah Rp2.550/km, tarif batas atas Rp2.800/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
Baca Juga
3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya. Tarif batas bawah sebesar Rp2.300/km, tarif batas atas Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
(uka)
tulis komentar anda