Kebijakan DMO CPO Dinilai Sulit Dijalankan dan Berisiko

Kamis, 08 September 2022 - 20:39 WIB
“Tanpa ada pebuatan melawan hukum, tanpa ada kerugian keuangan negara, dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain maka tidak ada korupsi. Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan," jelas Hotman.

Hotman berpandangan dari analisis surat dakwaan Jaksa pada persidangan korupsi kelangkaan minyak goreng di atas, ketiga unsur tersebut kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara satu unsur dengan unsur lain. Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan.

Unsur Pertama. Perbuatan melawan hukum (PMH) yang didakwa adalah menggunakan dokumen yang dimanipulasi dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) melalui aplikasi INATRADE dalam kurun waktu 01 Februari 2022 s.d. 16 Maret 2022 (lebih kurang dua bulan).

Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana mungkin para terdakwa dalam jabatan yang berbeda-beda ada yang sebagai dirjen, sebagai general affair, sebagai konsultan, sebagai senior manajer, komisaris dari perusahaan yang berbeda-beda pula bertanggung jawab atas kebenaran data permohonan PE melalui aplikasi INATRADE ? Bukankah pemasukan data melalui aplikasi dilakukan oleh para petugas data operator. Di sinilah perlu dilihat lebih cermat.

Unsur kedua. Kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang didakwa sebesar Rp6.194.850.000.000 yang diatribusikan kepada tiga grup perusahaan dengan jumlah yang berbeda.

Besaran kerugian keuangan negara yang merupakan total anggaran pengeluaran pemerintah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada 20,5 juta keluarga yang masuk dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan serta 2,5 juta pedagang kali lima yang berjualan makanan gorengan sebesar Rp100.000 per bulan diberikan selama 3 bulan untuk April, Mei, Juni dibayar dimuka pada bulan April 2022 sebesar Rp300.000.

“Dengan kata lain, kerugian keuangan negara muncul karena ada BLT. Tidak ada BLT maka tidak ada kerugian keuangan negara. Lebih lanjut tidak ada kerugian keuangan negara maka tidak ada korupsi," kata Hotman. BLT diusulkan dan disetujui oleh pemerintah dan sudah dibagikan. Masak program pemerintah menjadi kerugian keuangan negara?

Baca juga: Aturan Masuk PTN Dirombak, Tes Mata Pelajaran di SBMPTN Dihapus

Unsur Ketiga. Dari Dakwaan Jaksa, para terdakwa tidak memperkaya diri sendiri tetapi yang diperkaya adalah perusahaan dalam bentuk perusahaan memperoleh keuntungan sebagai akibat perusahaan tidak menyalurkan kewajiban DPO dan DMO. “Tentunya persidangan korupsi minyak goreng menarik untuk dicermati lebih lanjut,” pungkas Hotman.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!