Kebijakan DMO CPO Dinilai Sulit Dijalankan dan Berisiko

Kamis, 08 September 2022 - 20:39 WIB
loading...
Kebijakan DMO CPO Dinilai Sulit Dijalankan dan Berisiko
Kebijakan DMO CPO dinilai berisiko. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Gonta-ganti kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) crude palm oil ( CPO ) berisiko tinggi. Mekanisme ini juga dinilai sulit dijalankan.



Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan, cepatnya perubahan kebijakan pasti menghambat dan mengurangi daya saing industri kelapa sawit .

Tungkot menjelaskan, sebagai negara produsen sekaligus komsumen terbesar CPO di dunia, pemerintah Indonesia bersama berbagai asosiasi sawit pada 2011 telah membuat grand policy industri sawit dengan mekanisme kombinasi antara pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK), hilirisasi dan peningkatan penggunaan konsumsi domestik baik untuk energi maupun makanan dan oleokimia.

“Kombinasi kebijakan ini bagus sekali untuk mewujudkan kepentingan Indonesia sebagai produsen terbesar di dunia dan sekaligus juga sebagai konsumen terbesar. Tujuan utamanya, untuk menyeimbangkan ekspor dan kepentingan domestik,” kata Tungkot di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Menurut Tungkot, dengan mekanisme ini mudah diterapkan, jika harga CPO di pasar global tinggi tinggal menaikkan PE dan BK agar tidak semua produksi CPO terserap untuk pasar ekspor. Kemudian saat harga rendah, pemerintah tinggal menurunkan PE dengan tujuan meningkatkan serapan dalam negeri.

Hal ini berbeda dengan kebijakan DMO dan DPO, yang sering menimbulkan masalah. Apalagi gonta-ganti kebijakan justru menimbulkan berbagai persoalan.

Kata Tungkot, DMO dan DPO sangat berisiko, selain itu mekanisme ini juga sulit dijalankan. Namun yang menjadi persoalan, ketika harga CPO dunia naik signifikan sejak januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) justru menggunakan jurus ini.

“Pemerintah telah keluar jalur, seharusnya ketika harga internasional naik ya tinggal naikkan saja PE-nya, sehingga tidak perlu menunggu sampai minyak goreng menghilang di dalam negeri. Dan kalau sudah stabil baru diturunkan pelan-pelan,” katanya.

Selain itu, gonta-ganti kebijakan DMO dan DPO akan menimbulkan ketidakpastian berusaha karena berpijak di luar kebijakan yang sudah dibangun fondasinya. “Kondisi yang sudah baik tidak dipertahankan. Mendag waktu itu tabrak saja semuanya. Mendag membuat kebijakan terus dicabut, dibuat lagi dan kemudian dicabut kembali. Dan klimaksnya ada larangan ekspor. Industri sawit serasa runtuh,” jelas Tungkot.

Gonta-ganti kebijakan, kata Tungkot, selain menimbulkan ketidakpastian berusaha juga membuat risiko rawan akan pelanggaran. “Yang benar dalam kebijakan yang lalu bisa menjadi salah di kebijakan berikutnya. Itulah, maka pengusaha menjadi korban dalam kebijakan tersebut. Kita melihat jika ada kasus hukum yang menyimpang, kita hormati proses hukumnya. Ke depan jangan sampai kebijakan yang dibuat justru membawa korban,” tegasnya.

Umumnya korupsi terjadi di dalam dua perbuatan yaitu suap atau pengadaan barang dan jasa. Jika kemudian ada korupsi selain dari dua perbuatan tersebut maka perlu dikritisi.

Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, S.H., M.H. mengatakan, mengkritisi bukan karena tidak mendukung pemberantasan korupsi tetapi karena alasan ketaatan terhadap prinsip hukum.
“Benar ya benar salah ya salah,” katanya.

Menurut Hotman, salah satu penegakan korupsi yang patut dikritisi adalah korupsi karena kelangkaan minyak goreng. Tidak ada suap dan tidak ada pula pengadaan barang dan jasa, namun menjadi korupsi.

Seperti diketahui, Kejaksaaan Agung telah menetapkan lima terdakwa dengan jabatan yang berbeda-beda dan perusahaan yang berbeda pula. Terdiri dari satu pejabat pemerintah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan empat dari perusahaan swasta. Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam jabatan Penasehat Kebijakan/Analisis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian yang sekarang telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Hotman menjelaskan, tiga unsur korupsi adalah (1) pebuatan melawan hukum, dan (2) kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, dan (3) memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Tanpa ada pebuatan melawan hukum, tanpa ada kerugian keuangan negara, dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain maka tidak ada korupsi. Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan," jelas Hotman.

Hotman berpandangan dari analisis surat dakwaan Jaksa pada persidangan korupsi kelangkaan minyak goreng di atas, ketiga unsur tersebut kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara satu unsur dengan unsur lain. Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan.

Unsur Pertama. Perbuatan melawan hukum (PMH) yang didakwa adalah menggunakan dokumen yang dimanipulasi dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) melalui aplikasi INATRADE dalam kurun waktu 01 Februari 2022 s.d. 16 Maret 2022 (lebih kurang dua bulan).

Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana mungkin para terdakwa dalam jabatan yang berbeda-beda ada yang sebagai dirjen, sebagai general affair, sebagai konsultan, sebagai senior manajer, komisaris dari perusahaan yang berbeda-beda pula bertanggung jawab atas kebenaran data permohonan PE melalui aplikasi INATRADE ? Bukankah pemasukan data melalui aplikasi dilakukan oleh para petugas data operator. Di sinilah perlu dilihat lebih cermat.

Unsur kedua. Kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang didakwa sebesar Rp6.194.850.000.000 yang diatribusikan kepada tiga grup perusahaan dengan jumlah yang berbeda.

Besaran kerugian keuangan negara yang merupakan total anggaran pengeluaran pemerintah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada 20,5 juta keluarga yang masuk dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan serta 2,5 juta pedagang kali lima yang berjualan makanan gorengan sebesar Rp100.000 per bulan diberikan selama 3 bulan untuk April, Mei, Juni dibayar dimuka pada bulan April 2022 sebesar Rp300.000.

“Dengan kata lain, kerugian keuangan negara muncul karena ada BLT. Tidak ada BLT maka tidak ada kerugian keuangan negara. Lebih lanjut tidak ada kerugian keuangan negara maka tidak ada korupsi," kata Hotman. BLT diusulkan dan disetujui oleh pemerintah dan sudah dibagikan. Masak program pemerintah menjadi kerugian keuangan negara?



Unsur Ketiga. Dari Dakwaan Jaksa, para terdakwa tidak memperkaya diri sendiri tetapi yang diperkaya adalah perusahaan dalam bentuk perusahaan memperoleh keuntungan sebagai akibat perusahaan tidak menyalurkan kewajiban DPO dan DMO. “Tentunya persidangan korupsi minyak goreng menarik untuk dicermati lebih lanjut,” pungkas Hotman.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)