Driver Ojol Apresiasi Kenaikan Tarif, Berharap Pendapatan Ikut Naik

Minggu, 11 September 2022 - 11:19 WIB
Tidak hanya Gojek, Grab juga menaikkan tarif jasa layanan lainya di luar layanan transportasi ojol. "Berdasarkan pesan informasi yang masuk dari aplikasi driver bahwa kenaikan ini tidak hanya untuk jasa angkut penumpang saja, layanan lain seperti Grabfood, Grabexpress Instant, dan lain-lain juga mengalami kenaikan," paparnya.



Sebelumnya, Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan awal September lalu memutuskan untuk menaikkan tarif ojol. Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 Rp 2.500. Aryinya, ada kenaikan 6-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33% dan batas atas 6% dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5%. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7% kenaikannya.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More