HET Minyak Goreng Tak Efektif, Ombudsman Beri Ultimatum Kemendag
Rabu, 14 September 2022 - 18:29 WIB
JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti tidak efektifnya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang diberlakukan untuk semua wilayah Indonesia.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya menemukan bahwa HET minyak goreng tidak berjalan di beberapa wilayah di Indonesia.
“HET minyak goreng curah tidak tercapai karena distribusi belum merata ke seluruh wilayah Indonesia," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).
Yeka menerangkan, berdasarkan temuan di lapangan dan pendapat Ombudsman tersebut maka Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Kementerian Perdagangan.
Pertama, Ombudsman RI meminta agar Menteri Perdagangan melakukan reformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng dengan mempertimbangkan beberapa hal.
"Di antaranya, tidak menimbulkan disparitas harga, tidak menerapkan HET tunggal untuk seluruh wilayah, penerapan HET diiringi dengan penugasan BUMN dalam penyaluran minyak goreng melalui pola subsidi maupun non subsidi, serta memudahkan pelaku usaha dalam rangka perolehan persetujuan ekspor," paparnya.
Kemudian, kata Yeka, Menteri Perdagangan diminta untuk segera melarang peredaran minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan yang mengacu pada kaidah SNI.
Terakhir, Ombudsman RI minta agar kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) segera dicabut, dalam rangka percepatan ekspor dan penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang masih berada atau tersimpan di petani kelapa sawit rakyat.
"(Jika rekomendasi tak dilaksanakan) pokoknya kita lapor Presiden, kita bongkar semua maladministrasinya. Kita punya banyak cara untuk bagaimana menekan pemerintah agar senantiasa membuat pelayanan publik lebih baik," tegasnya.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya menemukan bahwa HET minyak goreng tidak berjalan di beberapa wilayah di Indonesia.
“HET minyak goreng curah tidak tercapai karena distribusi belum merata ke seluruh wilayah Indonesia," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).
Yeka menerangkan, berdasarkan temuan di lapangan dan pendapat Ombudsman tersebut maka Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Kementerian Perdagangan.
Pertama, Ombudsman RI meminta agar Menteri Perdagangan melakukan reformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng dengan mempertimbangkan beberapa hal.
"Di antaranya, tidak menimbulkan disparitas harga, tidak menerapkan HET tunggal untuk seluruh wilayah, penerapan HET diiringi dengan penugasan BUMN dalam penyaluran minyak goreng melalui pola subsidi maupun non subsidi, serta memudahkan pelaku usaha dalam rangka perolehan persetujuan ekspor," paparnya.
Kemudian, kata Yeka, Menteri Perdagangan diminta untuk segera melarang peredaran minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan yang mengacu pada kaidah SNI.
Terakhir, Ombudsman RI minta agar kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) segera dicabut, dalam rangka percepatan ekspor dan penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang masih berada atau tersimpan di petani kelapa sawit rakyat.
"(Jika rekomendasi tak dilaksanakan) pokoknya kita lapor Presiden, kita bongkar semua maladministrasinya. Kita punya banyak cara untuk bagaimana menekan pemerintah agar senantiasa membuat pelayanan publik lebih baik," tegasnya.
(ind)
tulis komentar anda