Restrukturisasi Erick Thohir Sejalan dengan Arah Reformasi BUMN Era Tanri Abeng

Kamis, 02 Juli 2020 - 19:30 WIB
BUMN memilki mandat untuk menyelenggarakan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dana/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

"Artinya, baik Persero maupun Perum dituntut untuk dikelola secara professional sehingga bisa menjadi entitas bisnis yang sehat, efisien dalam menghasilkan laba yang akan didistribusikan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Restruturisasi simultan yang mensinergikan organizational rerstructuring, portfolio rerstructuring dan financial rerstructuring menjadi pilihan strateginya," tambahnya.

( )

Ia juga mengungkapkan, organizational rerstructuring akan menghasilkan Direksi dan Komisaris yang ahli dibidangnya, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero dan Perum. Portfolio rerstructuring difokuskan restrukturisasi aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak dan cucu perusahaan.

Lini bisnis diklaster berdasarkan core businessnya termasuk dimensi value added dan non value addednya. Financial rerstructuring menjadi rujukan agar perusahaan-perusahaan di BUMN tidak terlalu menggantungkan dirinya pada APBN yang sesungguhnya juga berpotensi menjadi jebakan hukum karena menggunakan anggaran negara.

Mursalim Nohong juga mengkritisi pihak-pihak yang seringkali mencoba membangun opini menyesatkan tentang Langkah-langkah strategis menteri BUMN Erick Thohir akhir-akhir ini. Menurut beliau, Langkah Erick Thohir dalam melakukan Restrukturisasi pada prinsipnya sudah on the track sebagaimana dicita-citakan sejak awal pembentukannya.

Untuk itu, Mursalim Nohong, menyarankan agar pihak-pihak dimaksud untuk kembali mendalami Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP Nomor 43 Tahun 2005 tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Negara.

Catatan penting lainnya muncul dari Luthfi Nur Rosyidi yang menekankan bahwa menangani BUMN tidaklah harus dengan satu pakem tertentu. Negara Eropa dan Amerika Utara cemderung mempercayai bahwa privatisasi adalah langkah yang paling tepat untuk BUMN.

Sedangkan negara-negara di Asia Timur cenderung tetap memegang status kepemilikan BUMN mereka, meskipun dengan lebih selektif. Keduanya memiliki sejarah keberhasilan yang bias dijadikan perbandingan. Namun demikian Indonesia dengan budaya dan kondisi yang dipunya, tidak harus berkiblat ke salah satu diantaranya.

"Selalu ada strategi inovatif yang dapat digunakan untuk mengkompromikan kondisi agar dapat mencapai tujuan keberadaan BUMN," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More