Ini 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui

Minggu, 18 September 2022 - 10:00 WIB
- Penerima Upah (PU).

- Pekerja Migran Indonesia.

- Bukan Penerima Upah (BPU).

- Jasa Konstruksi.

3. Waktu Operasi

BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015. Sementara, BPJS Kesehatan beroperasi sejak 1 Januari 2014.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!