Pemerintah Alokasikan Dana Insentif Daerah Rp7 Triliun di 2022
Rabu, 21 September 2022 - 17:47 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan akan menggelontorkan Dana Insentif Daerah (DID) Kinerja Tahun Berjalan bagi pemerintah daerah yang memiliki prestasi.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa total anggaran Dana Insentif Daerah (DID) untuk tahun ini nilainya mencapai Rp 7 triliun. Namun demikian nilai tersebut sudah dibagi menjadi beberapa tahap.
"Dana Rp 7 triliun ya kami bagi jadi beberapa tahap, yang pertama Rp 4 triliun ini sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun sebelumnya," ujar Astera dalam Media Briefing,Rabu (21/9/2022).
Menurut dia masih ada Rp 3 triliun lagi yang masih belum digelontorkan ke pemerintah daerah. Astera menyebut, sisa dana sebesar Rp 3 triliun itu akan segera dibagikan pada bulan September dan Oktober dengan nilai masing-masing sebesar Rp 1,5 triliun.
"Ini yang akan segera kami bagikan sekarang yaitu Rp 1,5 triliun kita akan bagikan di bulan September ini dan nanti di bulan Oktober nanti akan kita bagikan sekitar Rp 1,5 triliun," katanya.
Dia mengatakan bahwa pemberian DID tersebut merupakan sebuah reward atau penghargaan untuk daerah-daerah yang mempunyai prestasi yang outstanding sejalan dengan program-program pemerintah.
Adapun penilaian tersebut akan dinilai dengan empat kategori, yaitu penggunaan produk dalam negeri dan percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, stunting dan penurunan inflasi daerah.
"Kita tahu ini pemerintah sekarang sedang menggalakkan program bagaimana kita bisa me-manage inflasi daerah," katanya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa total anggaran Dana Insentif Daerah (DID) untuk tahun ini nilainya mencapai Rp 7 triliun. Namun demikian nilai tersebut sudah dibagi menjadi beberapa tahap.
"Dana Rp 7 triliun ya kami bagi jadi beberapa tahap, yang pertama Rp 4 triliun ini sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun sebelumnya," ujar Astera dalam Media Briefing,Rabu (21/9/2022).
Menurut dia masih ada Rp 3 triliun lagi yang masih belum digelontorkan ke pemerintah daerah. Astera menyebut, sisa dana sebesar Rp 3 triliun itu akan segera dibagikan pada bulan September dan Oktober dengan nilai masing-masing sebesar Rp 1,5 triliun.
"Ini yang akan segera kami bagikan sekarang yaitu Rp 1,5 triliun kita akan bagikan di bulan September ini dan nanti di bulan Oktober nanti akan kita bagikan sekitar Rp 1,5 triliun," katanya.
Dia mengatakan bahwa pemberian DID tersebut merupakan sebuah reward atau penghargaan untuk daerah-daerah yang mempunyai prestasi yang outstanding sejalan dengan program-program pemerintah.
Adapun penilaian tersebut akan dinilai dengan empat kategori, yaitu penggunaan produk dalam negeri dan percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, stunting dan penurunan inflasi daerah.
"Kita tahu ini pemerintah sekarang sedang menggalakkan program bagaimana kita bisa me-manage inflasi daerah," katanya.
tulis komentar anda