Pemerintah Alokasikan Dana Insentif Daerah Rp7 Triliun di 2022

Rabu, 21 September 2022 - 17:47 WIB
loading...
Pemerintah Alokasikan...
Ilustrasi uang. FOTO/dok.MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan akan menggelontorkan Dana Insentif Daerah (DID) Kinerja Tahun Berjalan bagi pemerintah daerah yang memiliki prestasi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa total anggaran Dana Insentif Daerah (DID) untuk tahun ini nilainya mencapai Rp 7 triliun. Namun demikian nilai tersebut sudah dibagi menjadi beberapa tahap.

"Dana Rp 7 triliun ya kami bagi jadi beberapa tahap, yang pertama Rp 4 triliun ini sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun sebelumnya," ujar Astera dalam Media Briefing,Rabu (21/9/2022).



Menurut dia masih ada Rp 3 triliun lagi yang masih belum digelontorkan ke pemerintah daerah. Astera menyebut, sisa dana sebesar Rp 3 triliun itu akan segera dibagikan pada bulan September dan Oktober dengan nilai masing-masing sebesar Rp 1,5 triliun.

"Ini yang akan segera kami bagikan sekarang yaitu Rp 1,5 triliun kita akan bagikan di bulan September ini dan nanti di bulan Oktober nanti akan kita bagikan sekitar Rp 1,5 triliun," katanya.

Dia mengatakan bahwa pemberian DID tersebut merupakan sebuah reward atau penghargaan untuk daerah-daerah yang mempunyai prestasi yang outstanding sejalan dengan program-program pemerintah.

Adapun penilaian tersebut akan dinilai dengan empat kategori, yaitu penggunaan produk dalam negeri dan percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, stunting dan penurunan inflasi daerah.

"Kita tahu ini pemerintah sekarang sedang menggalakkan program bagaimana kita bisa me-manage inflasi daerah," katanya.

Astera menyebut, sebanyak 37 daerah di pulau Sumatra akan mendapatkan DID dengan nilai Rp 427,45 miliar. Adapun Sumatra menjadi daerah terbanyak yang memperoleh penghargaan DID Kinerja Tahun Berjalan. Selanjutnya, pulau Sulawesi dengan 17 daerah yang akan mendapatkan DID dengan nilai total Rp 238,87 miliar dan 15 pemerintah daerah di Kalimantan akan mendapatkan DID mencapai Rp 176,73 miliar.



Berikutnya, 12 daerah di Bali dan Nusa Tenggara akan mendapatkan DID dengan total Rp 136,56 miliar. Dan terakhir adalah Papua dan Maluku dengan 11 daerah yang akan memperoleh DID mencapai Rp 116,77 miliar.

"Nah, ini nanti kita akan menyalurkan DID ini dilakukan pada bulan September ini paling cepat ya tentunya daerah harus menyampaikan rencana penggunaan serta laporan dari realisasi daripada DID yang telah dibayarkan sebelumnya yaitu berdasarkan kinerja tahun sebelumnya," katanya.

Astera berharap DID yang telah disalurkan nantinya dapat digunakan untuk kegiatan percepatan pemulihan ekonomi di daerah, dukungan dunia usaha atau upaya penurunan tingkat inflasi daerah. Namun dana tersebut tidak diperbolehkan untuk mendanai gaji atau tambahan penghasilan, honor dan perjalanan dinas.

"Kenapa ini nggak boleh, supaya ini betul-betul bisa dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan oleh daerah," katanya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)