Pemerintah Alokasikan Dana Insentif Daerah Rp7 Triliun di 2022
Rabu, 21 September 2022 - 17:47 WIB
Astera menyebut, sebanyak 37 daerah di pulau Sumatra akan mendapatkan DID dengan nilai Rp 427,45 miliar. Adapun Sumatra menjadi daerah terbanyak yang memperoleh penghargaan DID Kinerja Tahun Berjalan. Selanjutnya, pulau Sulawesi dengan 17 daerah yang akan mendapatkan DID dengan nilai total Rp 238,87 miliar dan 15 pemerintah daerah di Kalimantan akan mendapatkan DID mencapai Rp 176,73 miliar.
Berikutnya, 12 daerah di Bali dan Nusa Tenggara akan mendapatkan DID dengan total Rp 136,56 miliar. Dan terakhir adalah Papua dan Maluku dengan 11 daerah yang akan memperoleh DID mencapai Rp 116,77 miliar.
"Nah, ini nanti kita akan menyalurkan DID ini dilakukan pada bulan September ini paling cepat ya tentunya daerah harus menyampaikan rencana penggunaan serta laporan dari realisasi daripada DID yang telah dibayarkan sebelumnya yaitu berdasarkan kinerja tahun sebelumnya," katanya.
Astera berharap DID yang telah disalurkan nantinya dapat digunakan untuk kegiatan percepatan pemulihan ekonomi di daerah, dukungan dunia usaha atau upaya penurunan tingkat inflasi daerah. Namun dana tersebut tidak diperbolehkan untuk mendanai gaji atau tambahan penghasilan, honor dan perjalanan dinas.
"Kenapa ini nggak boleh, supaya ini betul-betul bisa dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan oleh daerah," katanya.
Berikutnya, 12 daerah di Bali dan Nusa Tenggara akan mendapatkan DID dengan total Rp 136,56 miliar. Dan terakhir adalah Papua dan Maluku dengan 11 daerah yang akan memperoleh DID mencapai Rp 116,77 miliar.
"Nah, ini nanti kita akan menyalurkan DID ini dilakukan pada bulan September ini paling cepat ya tentunya daerah harus menyampaikan rencana penggunaan serta laporan dari realisasi daripada DID yang telah dibayarkan sebelumnya yaitu berdasarkan kinerja tahun sebelumnya," katanya.
Astera berharap DID yang telah disalurkan nantinya dapat digunakan untuk kegiatan percepatan pemulihan ekonomi di daerah, dukungan dunia usaha atau upaya penurunan tingkat inflasi daerah. Namun dana tersebut tidak diperbolehkan untuk mendanai gaji atau tambahan penghasilan, honor dan perjalanan dinas.
"Kenapa ini nggak boleh, supaya ini betul-betul bisa dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan oleh daerah," katanya.
(nng)
tulis komentar anda