Ombudsman Sebut Penahanan 1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Tidak Tepat

Senin, 26 September 2022 - 14:39 WIB
Ombudsman nilai penahanan impor produk hortikultura oleh Barantan tak tepat. Foto/Dok
JAKARTA - Ombudsman RI menilai penahanan produk impor hortikultura oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) dengan alasan tidak memiliki rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), dan Belawan (Medan) merupakan langkah yang tidak tepat.

Baca juga: Sekolah Pungut Iuran hingga Rp10 Juta, Ombudsman Jabar Minta Uang Siswa Dikembalikan



Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, para pelaku usaha impor yang barangnya ditahan adalah mereka yang sudah memiliki surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Pelapor merupakan pelaku usaha yang mengimpor produk hortikultura seperti jeruk mandarin, lemon, anggur, cabai kering, dan lengkeng.

"Jadi barang itu bukan barang ilegal dan permentan berlaku sejak 18 mei. Kami lihat penahanan kemarin itu adalah tidak tepat," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!