Ombudsman Sebut Penahanan 1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Tidak Tepat
Senin, 26 September 2022 - 14:39 WIB
Yeka menambahkan tidak tepatnya penahanan tersebut juga diperkuat oleh pendapat hukum dari Kementerian Hukum dan HAM yang menegaskan tindakan penahanan oleh Barantan adalah tidak tepat dilakukan terhadap produk hortikultura dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia yang sudah mempunyai SIP sebelum tanggal 18 Mei 2022.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada 9 September 2022 menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan mal administrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram (kg) produk impor milik beberapa importir. Penahanan ini dilakukan oleh Barantan dengan alasan tidak adanya dokumen RIPH.
Baca juga: 10 Mata Uang Kripto Paling Berpengaruh Selain Bitcoin
Sejak terjadinya penahanan produk tersebut, Yeka mengungkapkan hingga Rabu (14/9/2022), jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik sekitar Rp2,4 miliar dan biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan Rp777 juta.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada 9 September 2022 menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan mal administrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram (kg) produk impor milik beberapa importir. Penahanan ini dilakukan oleh Barantan dengan alasan tidak adanya dokumen RIPH.
Baca juga: 10 Mata Uang Kripto Paling Berpengaruh Selain Bitcoin
Sejak terjadinya penahanan produk tersebut, Yeka mengungkapkan hingga Rabu (14/9/2022), jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik sekitar Rp2,4 miliar dan biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan Rp777 juta.
(uka)
Lihat Juga :