BPRS Attaqwa Gandeng Ethis Perkuat Perluasan Pasar dan Banking 4.0
Selasa, 27 September 2022 - 12:56 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) melalui Surat nomor S-86/KR.011/2022 menyetujui kerja sama pembiayaan channeling antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Attaqwa Kantor Pusat Tangerang-Banten dengan PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis). Melalui kerja sama ini, selain memperluas pasar,BPRS Attaqwa juga mendorong pengembangan teknologi informasi pada revolusi digital dan banking 4.0.
Pengembangan teknologi informasi dan banking 4.0 yang mengedepankan teknologi tersebut diyakini akan semakin memudahkan calon nasabah pembiayaan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, POJK No 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Fatwa DSN Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 perihal Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah dan mempertimbangkan.
"Hal ini bagian dari kolaborasi antara BPRS dengan fintech," ungkap Direktur Utama BPRS Attaqwa Indriyani dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Terkait kinerja, Indriyani menjabarkan bahwa sejak tahun 1994-2022, BPRS Attaqwa tumbuh baik dalam pengawasan BI maupun OJK. Dalam kondisi pascapandemi Covid-19, berdasarkan data akhir Juni 2022 dalam laporan publikasi laman resmi OJK, BPRS Attaqwa tercatat mengalami pertumbuhan aset yoy posisi Juni 2022 Rp69 miliar, atau tumbuh 30,33% dari posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp52,9miliar.
Tak hanya itu, outstanding pembiayaan pun mencapai Rp51,4 miliar atau tumbuh 39,44% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp36,9miliar. Sementara, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp61 miliar, atau tumbuh 32,68% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp45,9miliar. Sedangkan non-performing financing (NPF) berhasil ditekan di bawah 5%.
"Dalam kondisi penuh persaingan saat ini, Attaqwa harus terus mencari strategi supaya maju bisnisnya. Ini juga yang mendasari kami mengambil peluang kerja sama dengan fintech syariah," tutup Indriyani.
Pengembangan teknologi informasi dan banking 4.0 yang mengedepankan teknologi tersebut diyakini akan semakin memudahkan calon nasabah pembiayaan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, POJK No 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Fatwa DSN Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 perihal Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah dan mempertimbangkan.
"Hal ini bagian dari kolaborasi antara BPRS dengan fintech," ungkap Direktur Utama BPRS Attaqwa Indriyani dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Terkait kinerja, Indriyani menjabarkan bahwa sejak tahun 1994-2022, BPRS Attaqwa tumbuh baik dalam pengawasan BI maupun OJK. Dalam kondisi pascapandemi Covid-19, berdasarkan data akhir Juni 2022 dalam laporan publikasi laman resmi OJK, BPRS Attaqwa tercatat mengalami pertumbuhan aset yoy posisi Juni 2022 Rp69 miliar, atau tumbuh 30,33% dari posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp52,9miliar.
Tak hanya itu, outstanding pembiayaan pun mencapai Rp51,4 miliar atau tumbuh 39,44% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp36,9miliar. Sementara, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp61 miliar, atau tumbuh 32,68% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp45,9miliar. Sedangkan non-performing financing (NPF) berhasil ditekan di bawah 5%.
"Dalam kondisi penuh persaingan saat ini, Attaqwa harus terus mencari strategi supaya maju bisnisnya. Ini juga yang mendasari kami mengambil peluang kerja sama dengan fintech syariah," tutup Indriyani.
(fai)
tulis komentar anda