BPRS Attaqwa Gandeng Ethis Perkuat Perluasan Pasar dan Banking 4.0
Selasa, 27 September 2022 - 12:56 WIB
BPRS Attaqwa menjalin kerja sama chanelling pembiayaan dengan PT Ethis Fintek Indonesia. Foto/Ist
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) melalui Surat nomor S-86/KR.011/2022 menyetujui kerja sama pembiayaan channeling antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Attaqwa Kantor Pusat Tangerang-Banten dengan PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis). Melalui kerja sama ini, selain memperluas pasar,BPRS Attaqwa juga mendorong pengembangan teknologi informasi pada revolusi digital dan banking 4.0.
Baca Juga: Digitalisasi Bakal Perkuat Layanan BPR-BPRS
Pengembangan teknologi informasi dan banking 4.0 yang mengedepankan teknologi tersebut diyakini akan semakin memudahkan calon nasabah pembiayaan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, POJK No 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Fatwa DSN Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 perihal Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah dan mempertimbangkan.
Baca Juga: Digitalisasi Bakal Perkuat Layanan BPR-BPRS
Pengembangan teknologi informasi dan banking 4.0 yang mengedepankan teknologi tersebut diyakini akan semakin memudahkan calon nasabah pembiayaan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, POJK No 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Fatwa DSN Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 perihal Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah dan mempertimbangkan.
Lihat Juga :