Kompor Listrik Batal Gantikan LPG 3 Kg, Luhut: Tidak Ingin Nanti Bermasalah

Rabu, 28 September 2022 - 13:17 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan buka suara perihal pembatalan program konversi kompor berbahan gas ke kompor listrik. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan buka suara perihal pembatalan program konversi kompor berbahan gas ke kompor listrik . Menurutnya, pemerintah saat ini masih mendalami dampak dari adanya perubahan konversi kompor berbahan gas ke listrik.



Hal itu terang Luhut dilakukan untuk mengurasi risiko adanya masalah yang ditimbulkan lain waktu. Dirinya juga mengaku belum mengetahui update dari pembatalan konversi kompor tersebut.

"Saya belum update sepenuhnya mengenai itu mungkin ada sesuatu yang ditemukan jadi mereka tunda dulu, jadi mereka tidak ingin buru-buru yang nanti kemudian bermasalah," ungkap Luhut di Sarinah, Rabu (28/9/2022).

Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN resmi membatalkan program konversi atau pengalihan kompor LPG 3 Kilogram ke kompor listrik.



“PLN memutuskan program pengalihan ke kompor listrik dibatalkan. PLN hadir untuk memberikan kenyamanan di tengah masyarakat melalui penyediaan listrik yang andal,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo melalui siaran pers, Selasa (27/9/2022).



Darmawan juga memastikan, perseroan tidak menaikkan tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2022. Keputusan itu lebih dahulu diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, Darmawan mengatakan PLN akan memastikan tidak adanya penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Ia menegaskan Daya listrik 450 VA juga tidak akan dialihkan menjadi 900 VA, sehingga tarifnya tetap sama untuk masing-masing golongan.

“Keputusan pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut," ucap Darmawan.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More