Ditemukan Pestisida, Hong Kong Larang Peredaran Mie Sedaap Asal RI

Rabu, 28 September 2022 - 17:32 WIB
"Pelanggar dapat dikenakan denda maksimum 50.000 dolar Hong Kong dan penjara selama enam bulan setelah terbukti bersalah," tulis rilis tersebut.

Baca Juga: Perbandingan Harga Indomie di Indonesia dan Luar Negeri

CFS menambahkan, pengecer yang bersangkutan telah mulai menarik kembali produk yang terkontaminasi. "Masyarakat bisa menghubungi hotline di 2606 8658 selama jam kerja untuk pertanyaan tentang penarikan produk yang bersangkutan," tutup rilis tersebut.

Tim MNC Portal sudah menghubungi Media Relations Executive Wings Group Indonesia, Andini Mardiani. Ia mengatakan akan mengonfirmasi hal ini lebih lanjut. "Terima kasih untuk infonya. Mohon ditunggu ya. Kami konfirmasi terlebih dahulu," katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!