Penduduk Miskin Tambah 13 Juta Orang, Ini Respons Kementerian Keuangan
Jum'at, 30 September 2022 - 16:31 WIB
JAKARTA - Sebanyak 13 juta orang kelas menengah bawah di Indonesia jatuh miskin jika mengacu ketentuan baru Bank Dunia mengenai hitungan paritas daya beli (purchasing power parities/PPP) atau kemampuan belanja mulai musim gugur 2022. Ketentuan itu diumumkan dalam sebuah laporan yang berjudul East Asia and The Pacific Economic Update October 2022.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, pemerintah setiap waktunya pasti akan selalu mengkaji ulang nilai ambang batas garis kemiskinan sesuai dengan kondisi terbaru.
"Indonesia selalu me-review kembali, jadi bukan hanya karena World Bank. Yang ditetapkan World Bank mungkin jadi faktor untuk menentukan garis kemiskinan," kata Isa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Namun, Kementerian Keuangan tidak bisa memutuskan sendiri. Diperlukan koordinasi dengan instansi terkait lain untuk memperkuat data angka kemiskinan terbaru.
"Saat ini belum (ditetapkan), itu akan jadi bahan evaluasi. Tentunya perlu rapat kabinet. Bukan Menteri Keuangan, Menteri Sosial sendiri, perlu di kabinet tetapkan berapa batas kemiskinan," kata Isa.
Isa meyakini ketentuan baru Bank Dunia akan menjadi bahan diskusi para menteri di kabinet. Namun dia tak mengetahui kapan pembahasan dilakukan dan berapa patokan garis kemiskinan.
"Kalau diputuskan tetap atau berubah, pasti ada review dari data DTKS, karena akan dilihat lagi apakah ada yang belum dimasukan," tambahnya.
Dalam ketentuan terbaru Bank Dunia, batas garis kemiskinan ekstrem naik dari USD1,90 orang per hari (Rp28.870 orang per hari) menjadi USD2,15 orang per hari, atau setara Rp32.669 orang per hari (kurs Rp 15.195 per dolar AS).
Ketentuan batas untuk kelas penghasilan menengah ke bawah pun naik, dari USD3,20 (Rp48.624) per orang per hari menjadi USD3,65 (Rp55.461). Sementara batas penghasilan kelas menengah atas naik dari USD5,50 (Rp83572) per orang per hari jadi USD6,85 (Rp104.085) per orang per hari.
Baca Juga
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, pemerintah setiap waktunya pasti akan selalu mengkaji ulang nilai ambang batas garis kemiskinan sesuai dengan kondisi terbaru.
"Indonesia selalu me-review kembali, jadi bukan hanya karena World Bank. Yang ditetapkan World Bank mungkin jadi faktor untuk menentukan garis kemiskinan," kata Isa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Namun, Kementerian Keuangan tidak bisa memutuskan sendiri. Diperlukan koordinasi dengan instansi terkait lain untuk memperkuat data angka kemiskinan terbaru.
"Saat ini belum (ditetapkan), itu akan jadi bahan evaluasi. Tentunya perlu rapat kabinet. Bukan Menteri Keuangan, Menteri Sosial sendiri, perlu di kabinet tetapkan berapa batas kemiskinan," kata Isa.
Isa meyakini ketentuan baru Bank Dunia akan menjadi bahan diskusi para menteri di kabinet. Namun dia tak mengetahui kapan pembahasan dilakukan dan berapa patokan garis kemiskinan.
"Kalau diputuskan tetap atau berubah, pasti ada review dari data DTKS, karena akan dilihat lagi apakah ada yang belum dimasukan," tambahnya.
Dalam ketentuan terbaru Bank Dunia, batas garis kemiskinan ekstrem naik dari USD1,90 orang per hari (Rp28.870 orang per hari) menjadi USD2,15 orang per hari, atau setara Rp32.669 orang per hari (kurs Rp 15.195 per dolar AS).
Ketentuan batas untuk kelas penghasilan menengah ke bawah pun naik, dari USD3,20 (Rp48.624) per orang per hari menjadi USD3,65 (Rp55.461). Sementara batas penghasilan kelas menengah atas naik dari USD5,50 (Rp83572) per orang per hari jadi USD6,85 (Rp104.085) per orang per hari.
(uka)
tulis komentar anda