Rekam Jejak Jadi Panduan, Bos BUMN Bermasalah Bisa Langsung Digeser

Selasa, 11 Oktober 2022 - 13:09 WIB
Hasil perubahan tersebut mencatatkan bila Menteri BUMN perlu memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi, sebelum diangkat dan bergabung dalam manajemen perseroan.

"Dalam melakukan pengukuran integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anggota Direksi, Menteri harus memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak," demikian bunyi Pasal 2A, dikutip Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Rombak Direksi BUMN, Erick Thohir Tak Takut Diancam

Sebelum aturan syarat dan tata cara pengangkatan Dewan Direksi diubah, dijelaskan bila talenta terseleksi adalah mereka yang diusulkan oleh Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris atau Pengawasan BUMN. Usulan tersebut berdasar penilaian rekam jejak yang terdiri atas kinerja dan kapasitas.

Namun, dengan adanya perubahan, maka Menteri BUMN secara langsung mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi. Menteri BUMN pun secara berkala menyusun daftar dan rekam jejak Direksi dan calon Direksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!