Rekam Jejak Jadi Panduan, Bos BUMN Bermasalah Bisa Langsung Digeser

Selasa, 11 Oktober 2022 - 13:09 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan secara langsung mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi perusahaan pelat. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan secara langsung mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi perusahaan pelat. Menteri BUMN pun secara berkala menyusun daftar dan rekam jejak Direksi BUMN dan calon Direksi.

Erick Thohir merevisi persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi perusahaan pelat merah. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-7/MBU/09/2022.



Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut dijelaskan bahwa untuk memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen talenta di lingkungan BUMN, maka Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 perlu diubah.

Hasil perubahan tersebut mencatatkan bila Menteri BUMN perlu memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi, sebelum diangkat dan bergabung dalam manajemen perseroan.



"Dalam melakukan pengukuran integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anggota Direksi, Menteri harus memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak," demikian bunyi Pasal 2A, dikutip Selasa (11/10/2022).



Sebelum aturan syarat dan tata cara pengangkatan Dewan Direksi diubah, dijelaskan bila talenta terseleksi adalah mereka yang diusulkan oleh Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris atau Pengawasan BUMN. Usulan tersebut berdasar penilaian rekam jejak yang terdiri atas kinerja dan kapasitas.

Namun, dengan adanya perubahan, maka Menteri BUMN secara langsung mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi. Menteri BUMN pun secara berkala menyusun daftar dan rekam jejak Direksi dan calon Direksi.

Penyusunan tersebut salah satunya didasarkan pada kriteria yang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pelanggaran tersebut berupa melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau keuangan negara. Lalu, melanggar ketentuan anggaran dasar perusahaan, internal perusahaan, atau peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi.

Kemudian, terpapar paham radikalisme, komunisme, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Adapun sumber informasi daftar dan rekam jejak Direksi atau calon Direksi diperoleh dari Kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian. Selain itu, institusi negara yang melaksanakan audit, hingga aparat penegakkan hukum.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More