Bisnis Batu Bara Masih Membara, Harganya Diramal Terus Melambung Tinggi
Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:00 WIB
Baca Juga: Rogoh Rp24 Triliun, Salim Group Cicipi Legitnya Bisnis Batu Bara
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, perang Rusia Ukraina yang belum mereda menyebabkan harga batu bara masih tetap tinggi pada tahun depan.
"Tahun 2023, diperkirakan proyeksi harga batu bara akan tetap tinggi karena konflik masih belum ada kepastian," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta
Harga batu bara yang tinggi juga disebabkan oleh peningkatan permintaan dari India dan China untuk pemenuhan batu bara mereka. Ditambah dampak dari krisis energi Eropa, membuat benua Biru itu membakar kembali batu bara saat harga gas semakin tinggi akibat pengetatan pasokan Rusia.
Arifin menuturkan, bahwa pemerintah Indonesia telah mengatur kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK batu bara untuk menjaga pasokan batu bara dalam negeri.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, perang Rusia Ukraina yang belum mereda menyebabkan harga batu bara masih tetap tinggi pada tahun depan.
"Tahun 2023, diperkirakan proyeksi harga batu bara akan tetap tinggi karena konflik masih belum ada kepastian," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta
Harga batu bara yang tinggi juga disebabkan oleh peningkatan permintaan dari India dan China untuk pemenuhan batu bara mereka. Ditambah dampak dari krisis energi Eropa, membuat benua Biru itu membakar kembali batu bara saat harga gas semakin tinggi akibat pengetatan pasokan Rusia.
Arifin menuturkan, bahwa pemerintah Indonesia telah mengatur kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK batu bara untuk menjaga pasokan batu bara dalam negeri.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Lihat Juga :