Perdagangan dan Pajak Karbon Diterapkan Mulai 2025, Dananya untuk Apa?

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:38 WIB
Dia menerangkan, perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli karbon dan sertifikat emisi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan di bursa karbon. Sementara itu, pajak karbon menjadi disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan.

Menurut Airlangga, dana dari pajak karbon akan digunakan untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.

Untuk diketahui, perdagangan karbon dan pajak karbon merupakan instrumen yang telah disiapkan oleh pemerintah guna memerangi tingginya emisi buang.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca juga: Di Selandia Baru, Sapi Kentut Akan Dikenai Pajak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!