Perdagangan dan Pajak Karbon Diterapkan Mulai 2025, Dananya untuk Apa?

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:38 WIB
Aturan tersebut merupakan inisiatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tengah mendukung perencanaan energi dan ekonomi hijau agar terlaksana di Indonesia.

Selain perdagangan dan pajak karbon, kebijakan lainnya yang diterapkan pemerintah untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau adalah akuisisi energi bersih, aturan mengenai PLTU pensiun dini, dan konversi sumber energi kotor.

Airlangga menguraikan, akuisisi energi bersih dilakukan dengan memberikan insentif yang akan melakukan riset dan pengembangan serta berinvestasi pada energi bersih atau terbarukan.

Adapun peraturan mengenai pensiun dini batu bara akan mengatur pemberian santunan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang akan dipensiunkan dini.

Sementara itu, konversi sumber energi kotor dilakukan dengan memberikan insentif untuk mengubah sumber energi kotor menjadi sumber energi bersih.
(ind)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More