BEI Tak Akan Buru-buru Depak Emiten yang Dinyatakan Pailit

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 13:20 WIB
BEI akan terus berupaya mencegah emiten terdelesting. Foto/Dok
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menyatakan bahwa pihaknya tidak akan langsung menghapus pencatatan saham (delisting) perusahaan tercatat, meski suspensi saham itu sudah melampaui batas waktu dan memenuhi syarat. Ada sejumlah pertimbangan bagi BEI sebelum melakukan delisting terhadap emiten.

Baca juga: Selera Investor Berubah, Produk Berbasis ESG Banyak Disukai



Pertama, ada peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial, secara hukum, maupun terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka.

"Dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," kata Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna, Jumat (14/10/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!