BEI Tak Akan Buru-buru Depak Emiten yang Dinyatakan Pailit
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 13:20 WIB
Dia melanjutkan bahwa semua pertimbangan itu penting dilakukan agar ketika dilakukan proses delisting, maka keputusan itu sudah merupakan upaya terakhir dan memang perusahaan tersebut layak untuk dilakukan dikeluarkan dari bursa.
Baca juga: Tips dari Ulama Tentang Cara Melembutkan Hati
Saat ini, tercatat ada enam perusahaan yang dinyatakan terjerat pailit akibat tidak mampu membayar utang kepada kreditur. Mereka adalah PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ).
Baca juga: Tips dari Ulama Tentang Cara Melembutkan Hati
Saat ini, tercatat ada enam perusahaan yang dinyatakan terjerat pailit akibat tidak mampu membayar utang kepada kreditur. Mereka adalah PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ).
(uka)
Lihat Juga :